Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sepasang Kekasih Lakukan Penganiayaan

Egi | Senin 25 Nov 2019 20:45 WIB | 1779



Sepasang kekasih diamankan karena melakukan penganiayaan (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sepasang kekasih di Batam, Dina Dekayanti (24) dan Raf Sanjanin alias Nyat Peluru (25) terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya usai melakukan penganiyaan terhadap masing-masing korbannya dengan waktu yang berbeda.


Kapolsek Seibeduk, AKP Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim, Budi Santoso mengatakan untuk kasus penganiayaan oleh pelaku wanita ini, ia nekat menyayat wajah korbannya seorang pria AS (40) yang lebih tua darinya.


Kejadian tersebut berawal saat pelaku dituduh oleh korban mencuri uang milik keponakan korban sekisar Rp1 juta di salah satu kost-kostan Simpang Dam Muka kuning, Seibeduk, pada Rabu (23/10) lalu.


"Merasa tidak terima dituduh mencuri, pelaku langsung menyayat wajah korban dengan menggunakan pisau cutter. Atas kejadian itu, korban mengalami luka sobekan dibagian wajah dengan 12 jahitan,"ucap Budi (25/11)


Setelah dilakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku wanita ini ternyata ia memiliki sang kekasih yang kini juga mendekam di sel Mapolsek Seibeduk.


Budi mengatakan, kekasihnya itu memiliki kasus yang sama dengan pelaku yakni, penganiayaan terhadap seorang pria AA di Kampung Aceh, Seibeduk pada Minggu (8/9) lalu.


Dijelaskan, kejadian berawal jauh hari sebelumnya pelaku sudah melarang korban agar tidak membawa teman-teman kerumahnya.


"Namun teguran pelaku tidak pernah ditanggapi oleh si korban meski sudah diperingatkan berkali-kali, sehingga pelaku marah dan geram melihat korban,"ungkapnya.


Memuncak, saat pelaku melihat korban sedang duduk nongkrong di kampung Aceh, pada Minggu (8/9) sekira pukul 02.00 wib pelaku melempar korban menggunakan batu.


"Namun batu yang berukuran besar itu tidak mengenai korban. Saat itu korban sempat lari dan langsung dikejar oleh pelaku menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi," jelas Budi.


"Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusukan dibagian punggung, kaki, tangan kiri dan kepala,"tambahnya.


Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu terjerat pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (EAG)




Share on Social Media