Batam, News

RDP Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo Berikan Waktu 2 Minggu PT AMBS Benahi Driving Range

Juliadi | Rabu 27 Nov 2019 10:51 WIB | 3322

DPRD
RDP


Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Batam


MATAKEPRI.COM, BATAM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat terkait pengaduan masyarakat Perumahan Taman Golf Residence 3 RT/RW. 05/01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (27/11/2019) bertempat Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam.


RDP tersebut, dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, didampingi anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST, serta dihadiri Manajemen PT Adhya Mitra Bangun Sarana (AMBS) dan masyarakat perumahan Taman Golf Residence 3.


Arlon, memberikan kepada pihak Manajemen PT AMBS untuk membenahi Driving Range dan PT AMBS juga dapat mematuhi apa yang sudah disepakati dalam RDP.


Direktur PT AMBS, Didik Triyono, menyampaikan bahwa PT AMBS akan menerapkan seluruh kesepakatan dalam RDP ini dan akan memperbaiki Driving Range dalam waktu dua minggu ini.


"Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, kami tidak dapat memperbaikinya, maka kami bersedia menutup lapangan golf, "ujar Didik. (Adi) 



Share on Social Media