Nasional , News, Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Asing Saat Beroperasi Di Selat Malaka

| Sabtu 30 Nov 2019 13:21 WIB | 2128

Hukum & Kriminal
Menteri/Wamen
KKP


Ilustrasi penangkapan kapal aing Ilegal fishing.


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal pencuri ikan asing di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka pada Kamis, 28 November 2019. Kapal pencuri ikan itu berbendera Malaysia. 


“Kapal dengan nama KM. PKFA 7949 berukuran 59 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada sekitar 16.07 WIB karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.


Agus mengatakan dalam penangkapan kapal pencuri ikan tersebut berhasil diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl. Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.


"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus.


Penangkapan tersebut menambah deretan kapal pencuri ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.


"Total 56 kapal kapal pencuri ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama," ujarnya.



(***)

Sumber Tempo



Share on Social Media