Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Bekuk Pemain Judi Dadu Kalimantan Di Bengkong

Egi | Senin 02 Dec 2019 19:20 WIB | 2590

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang saat menunjukan barang bukti kepada awak media (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- 9 (sembilan) orang pelaku judi dadu Kalimantan berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polresta Barelang di daerah Bengkong Sadai pada Minggu (1/12) malam.


Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, penangkapan judi dadu ini berawal dari laporan masyarakat, karena meresahkan dengan adanya perjudian tersebut.


"Tersangka sudah lama melakukan perjudian ini. Perjudian ini digelar oleh tersangka seminggu sekali,"ucap Kapolresta Barelang saat press release di Mapolresta Barelang pada Senin (2/12).


Polisi mengamankan barang bukti berupa lapak judi dan uang sebesar Rp.1 juta. Cara bermainnya akan ada yang dikalikan dua dan tiga kali lipat disetiap pemasangan perjudian.


"Jika pemain memasang gambar naga dan harimau, maka akan di kali dua. Untuk gambar burung dan ayam di kali tiga," ujarnya.


Dari 9 (sembilan) orang pelaku, tiga pelaku merupakan bandar yang berinisial JR, PP, dan YB. Sedangkan pemain judi dadu yakni berinisial AB, AS, TS, BP, KD, NM, EM, MF, dan BT.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,(EAG)




Share on Social Media