Batam, News, Kepri

Terbukti Bersalah, Hakim Putuskan 11 Tahun Penjara Oknum Wartawan Yang Bawa Sabu

Egi | Jumat 06 Dec 2019 13:21 WIB | 1947



Tersangka yang berprofesi sebagai wartawan usai jalani persidangan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pengadilan Negeri Batam vonis oknum wartawan Tanjung Pinang Hadi Trisutrisno karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, Jum'at (6/12).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliyar, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman selama enam bulan penjara,"ucap Marta saat membacakan amar putusan dihadapan persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum pengganti Mahendra Sebayang dan penasehat hukum terdakwa Eliswita pada Kamis (5/12).

Usai membacakan amar putusan Marta Napitupulu menyesal menjatuhkan hukuman lebih rendah dua tahun enam bulan sebab mengetahui terdakwa berprofesi sebagai seorang wartawan.

"Anda wartawan mana dan sehari-hari anda sebagai wartawan menulis narkoba, kenapa mau terjerumus dalam narkoba," tanya Marta Napitupulu.

Hakim anggota lainnya Reni Pitua Ambarita mengatakan pasti terdakwa bukan wartawan Pengadilan Negeri Kota Batam.

"Wartawan pengadilan negeri kota Batam itu tidak ada yang terjerumus narkoba, semua wartawan pengadilan negeri kota Batam pasti baik-baik,"ucap Reni

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Hadi Trisutrisno menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 893 gram. Terdakwa diamankan di pelabuhan tikus Teringbay (3/7).(EAG)




Share on Social Media