Nasional , News, Hukum & Kriminal

BPOM Gerebek Gudang Obat Dan Kosmetik Ilegal Di Tanjung Priok

Juliadi | Selasa 10 Dec 2019 19:38 WIB | 3787

BPOM


Press Release penggerebekan obat, kosmetik dan makanan ilegal oleh BPOM, Selasa (10/12/2019). Foto : Kompas.com


MATAKEPRI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah memeriksa 10 saksi terkait temuan gudang yang menyimpan obat, kosmetik, dan makanan olahan ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).


"Sudah 10 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala BPOM Penny Lukito di lokasi Selasa (10/12/2019).


Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan BPOM dalam kasus ini. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab terhadap barang ilegal bernilai Rp 53 miliar tersebut .


Penny lantas menjelaskan peran berbagai perusahaan yang namanya terlibat dalam barang-barang ilegal itu.


Pertama ialah PT Boxme Fullfillmet Centre selaku pemilik gudang tempat ratusan ribu barang ilegal itu disimpan.


"Ini sarananya (PT Boxme) legal tapi produk-produknya ilegal dan dijualbelikan secara online itu tanpa pendaftaran tanpa apa informasi kepada BPOM," tutur Penny.


PT Boxme Fullfillmet Center menerima pesanan dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commarce Indonesia.


Dari pengungkapan ini, BPOM berencana meneruskan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus pemasaran dengan metode belanja online.


Penny berpandangan masuknya barang-barang ilegal terutama kosmetik sangat marak terjadi karena masyarakat cenderung tertarik dengan barang-barang impor meski belum mengetahui kandungannya.


Sebelumnya BPOM menggerebek sebuah gudang di Jalan Agung Karya No. VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/12/2019) malam.


Dari penggerebekan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mendapatkan ratusan ribu barang bukti yang terdiri dari 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional, 127.281 makanan ilegal. (***/kompas.com)



Share on Social Media