Batam, Hukum & Kriminal

Bawa Pergi Keponakan, Paman Nekad Pisahkan Ibu Kandung Dengan Anaknya

Egi | Selasa 10 Dec 2019 20:48 WIB | 2549

Polda Kepri


Wadirkrimum dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri saat bertanya dengan tersangka (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Dit Reskrimum Polda Kepri amankan seorang pria, Human Gunawan Panjaitan (48) yang nekat membawa pergi anak dari abang kandungnya yang sudah almarhum dan masih dibawah umur dari kuasa yang sah pada Rabu (4/12) lalu.


Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto menjelaskan bahwa tersangka berniat jahat untuk memiliki korban berinisial BM (8) dengan cara akan membuat akte lahir yang baru tanpa sepengetahuan ibu kandungnya Muniroh (47).


"Tersangka membuat janji bertemu dengan ibu korban, Muniroh bersama korban, BM dengan tipu muslihatnya mengatakan ingin membagi uang almarhum suami Muniroh,"ucap Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat press release di ruangan media center Polda Kepri pada Selasa (10/12) siang.


Tak berhenti disitu, dengan iming-iming tersangka ingin membelikan jam tangan IMMO untuk korban, atas persetujuan ibu korban, setelah itu diajak ke Kepri Mall hingga keluar dari Kepri Mall.


"Awalnya ibu korban tidak curiga saat pamannya membawa keponakan sendiri belanja dan jalan-jalan. Selama dua jam tersangka masih dapat dihubungi,"ungkapnya.


"Berselang tiga jam, paman korban tidak dapat dihubungi lagi. Setelah itu, ibu korban melapor kejadian ini ke Polda Kepri,"sambungnya.


Setelah keluar dari Kepri mall, tersangka malah membawa korban ke luar Batam, yakni ke Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk dititipkan di rumah keluarga tersangka selama tujuh hari.


Mengetahui hal itu, melalui laporan ibu korban, polisi langsung menyelidiki dan memeriksa manifest penerbangan serta mengecek kamera CCTV  di Bandara Hang Nadim Batam.


"Setelah dicek, ternyata benar tersangka telah membawa korban ke Pematang Siantar dan dititipkan kepada keluarga tersangka selama tujuh hari,"tuturnya.


Selanjutnya penyidik dan ibu korban serta petugas P2TP2A berangkat ke Pematang Siantar untuk menjemput korban. Setiba di pematang Siantar, tersangka dan korban tidak ditemukan. 


"Namun ternyata, keluarga tersangka telah membawa korban ke Polda Kepri untuk diserahkan kepada ibu korban pada Sabtu (7/11) lalu,"bebernya.



Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 lembar asli akta kelahiran a/n BM yang diterbitkan oleh Disduk Capil Semarang, 1 lembar asli kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Batam.


Selain itu, satu bundel asli salinan putusan pengadilan Agama Semarang, dua unit Samsung milik tersangka dan 1 buah CD berisi rekaman CCTV Kepri Mall, dan Bandara Hang Nadim Batam.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,(EAG)




Share on Social Media