Batam, Hukum & Kriminal

Bakamla RI Amankan Dua Kapal Kencing BBM Solar

Egi | Rabu 11 Dec 2019 22:51 WIB | 2574

Polda Kepri
Pertamina
Bakamla
BBM


Tim Satgasus Bakamla RI amankan kapal yang melakukan transfer BBM Solar (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kapal jenis Tagboad BSP III dan KM Anugerah Brothers tertangkap basah oleh kapal patroli Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Trisula Bakamla RI saat melakukan transfer BBM jenis solar di perairan Tanjung Sauh Nongsa, Batam pada Sabtu (7/12) malam.


Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, Laksamana Pertama P Warsito mengatakan, aktifitas ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua kapal sedang melakukan aktivitas transfer minyak ditengah laut.


"Tim Satgasus Bakamla RI menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung meluncur ke TKP, dimana saat itu tim tengah melakukan patroli,"ucap Warsito di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (11/12) sore.


Sesampai di TKP tim Satgasus Bakamla RI melihat langsung aktifitas transfer BBM solar yang dilakukan oleh kapal BSP III dan KM Anugerah Brothers.


"Ternyata benar ada aktifitas transfer BBM jenis solar secara ilegal sebanyak 8 ton solar, hal ini terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bahwa tidak ada sama sekali dokumen niaga untuk menjual minyak ship to ship,"ungkapnya.


"Dimana, seharusnya BBM tersebut diperuntukkan untuk operasional kapal BSP III, namun ABK nekat menjual ke kapal kayu KM Anugerah Brothers dengan harga murah,"sambungnya.


Mengetahui kejadian itu, pemilik kapal BSP III tidak terima atas perbuatan ABKnya sendiri yang telah menjual BBM kapal tersebut ke pihak lain dan langsung membuat laporan ke Polairud Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.


Dari Bakamla sendiri pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Polda Kepri, dalam hal ini Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.


Dari pengakuan ABK kapal BSP III, solar non subsidi ini didapatkan dari Pertamina secara resmi yang peruntukan untuk kuota perusahaan.


"Namun ABK mengambil keuntungan sendiri dengan menjualnya kepada pihak lain dengan harga murah yakni Rp.5 ribu per liter, dalam hal ini perusahaan dirugikan,"tuturnya.


Untuk kedua ABK kapal Tagboad BSP III dan KM Anugerah Brothers sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepada kedua tersangka ini bisa dikenakan dalam pasal penggelapan, namun untuk sementara kedua tersangka dikenakan undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 374 juncto pasal 53. (EAG)




Share on Social Media