Nasional , News

MA Kabulkan Upaya PK Mantan Bupati Buton

Juliadi | Jumat 13 Dec 2019 14:28 WIB | 3095



Gedung MA (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton.


Mejelis Hakim pun memangkas putusannya dari yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara.


"Amar putusan, kabul," seperti dikutip dari web kepaniteraan MA, Jumat (13/12).


Perkara itu diputus pada 12 Desember 2019 dengan majelis hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin.


Putusan ini berbeda  dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Samsu 3 tahun 9 bulan penjara pada tahun 2017. Samsu dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton.



Atas putusan tersebut, Samsu mengajukan PK ke MA pada April lalu. Saat itu ia tak mencantumkan novum atau bukti baru, melainkan kekeliruan hakim.


Dalam permohonan PK, Samsu menyatakan kesalahan penerapan pasal yang harusnya Pasal 13 UU Tipikor namun yang dikenakan Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor. Pasal 13 menjelaskan tentang pemberian hadiah atau janji sementara Pasal 6 mengatur tentang pidana suap.


Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.


Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017.


Pengurangan hukuman Samsu menambah daftar potongan hukuman MA kepada sejumlah narapidana kasus korupsi. Salah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang semula 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1. (***/CNNIndonesia.com)



Share on Social Media