Batam, News

92 WBP Lapas Dapat Remisi Natal Dan Tahun Baru

| Senin 16 Dec 2019 15:15 WIB | 1894

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Ratusan WBP lapas yang tengah mengikuti pengajian bersama Ustadz Abdul Somad. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA kembali mendapatkan pengurangan masa tahanan, atau remisi yang telah di ajukan oleh pihak lapas beberapa waktu lalu.


Dikatakan oleh Kalapas Kelas IIA Barelang, Surianto bahwa ada dua jenis remisi yang di berikan oleh para WBP yang telah memenehui persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.


"Ada sebanyak 90 WBP yang mendapatkan RU I, dan 2 WBP yang mendapatkan RU II," Ucap Surianto.


Remisi tersebut dalam rangka memperingati Natal dan Tahun Baru untuk warga binaan yang beragama Nasrani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.


Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.


Para warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dengan syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Dan juga turut aktif mengikuti program-program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Batam.


"Untuk para WBP yang bandel apalagi yang kerap memebuat keributan, jangan berharap untuk bisa mendapatkan remisi ini," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media