Batam, Bintan, News, Kepri

Dua Tersangka dan Sabu 18 kg Diamankan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Egi | Rabu 25 Dec 2019 19:45 WIB | 2496

Polda Kepri


Dua tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan berat 18 Kg (ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 18 Kg.


Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.


"Berkat informasi dari masyarakat, para pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/12) diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri ,"ucap Kabid Humas Polda Kepri pada Rabu (25/12).


Kedua orang tersangka tersebut berinisial F S (23) dan A (36) dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan, Kepri. 


"Para tersangka diamankan karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18.000 gram yang disimpan dalam 2 (dua) buah jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,"ungkap Harry.


Sampai saat ini, tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur pengiriman.


Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,(r/eag)




Share on Social Media