Batam, News, Kepri

Dituduh Ilegal, Eksportir Arang Bakau Tunjukan Dokumen Asli

Egi | Senin 30 Dec 2019 22:13 WIB | 2352



Ahui, PT Anugerah Makmur Persada saat menunjukan surat-surat penting (foto:egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Eksportir Arang Bakau yang dikelola oleh PT Anugerah Makmur Persada menyesali atas tindakan dari instansi yang mengamankan arang bakau ekspor.


"Kita ingin membuktikan bahwa semua perizinan kami lengkap tidak ada yang ilegal, lagian kami bekerja sesuai dengan aturan pemerintah,"ucap Ahui, Minggu (29/12/2019)


"Janganlah yang benar gak dilihat, sehingga kesannya usaha kami ini tidak legal," sambung Ahui.


Atas kejadian seperti ini, PT Anugerah Makmur Persada mengalami kerugian dan juga menghilangkan lapangan pekerjaan.


"Kami merupakan salah satu eksportir dari PT Anugerah Makmur Persada mengeluhkan tentang kerugian bisnis arang bakau saat ini, bukan hanya itu saja, kejadian ini juga menghilangkan lapangan pekerjaan terhadap warga sekitar,"ungkapnya.


"Artinya kami pengusaha arang bakau menyayangkan tindakan Bakamla yang mana telah mengamankan barang ekspor,"tambahnya.


Pihak perusahaan mengaku bingung ketika tiga kontainer arang diamankan Satgassus Trisula Bakamla RI bersama KLHK dan Disperindag Kota Batam pada Rabu (25/12/2019) lalu. 


"Jika permasalahannya soal surat-surat dokumen, kami lengkap kok. Semua dokumen yang dibutuhkan dalam mengekspor arang bakau itu ke luar negeri lengkap. Akibat dari tertahannya tiga kontainer, maka ekspor tidak lagi berjalan,"bebernya.


"Perusahaan ini tidak mungkin izinnya tidak lengkap. Ekspor arang bakau ini keluar negeri, itu kan sangat berbahaya,"tutupnya,(eag)




Share on Social Media