Batam, News

Seorang Residivis Tega Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Egi | Selasa 07 Jan 2020 12:51 WIB | 2061



Pelaku, Faisal Fahmi Harahap saat menunjukan motor teman yang dibawa kabur (Foto:Egi)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM -- Faisal Fahmi Harahap (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa karena membawa kabur motor milik Gowari Daeng Risamba (22) yang merupakan teman pelaku pada Rabu (20/11/2019) yang lalu.


Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban tengah asyik diwarnet Fenny kampung tengah sekira pukul 06.30 wib.


"Saat itu, pelaku mendatangi korban guna meminjam motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3725 IR dengan alasan hendak pergi ke ATM, tanpa rasa curiga, korban memberikan kunci motornya,"ucap Ramadhanto saat press release di Mapolsek Nongsa, Selasa (07/01/2020).


Lanjutnya, hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung datang kembalikan motor yang sudah 24 jam dipinjam dari korban, meskipun korban telah berupaya mencari keliling seputaran Batu Besar. Namun tak juga di temukan.


"Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (30/11/2019) Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka di kost-kostan Jl Citra lautan teduh, Nongsa,"ungkapnya.


Dari pengakuan tersangka, ia juga seorang residivis dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemukulan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun hukuman penjara. (egi)




Share on Social Media