Batam, Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 7 Pelaku Judi Togel di Ruko Bandar Mas

Egi | Selasa 07 Jan 2020 21:29 WIB | 2047

Polres/Ta dan Polsek


Tujuh pemain judi togel digiring keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM --  Jajaran Satreskrim Polresta Barelang kembali ciduk lokasi Judi Togel di Ruko Bandar Mas, kecamatan Batam kota pada sabtu (4/1/2020) lalu


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo menjelaskan, dari penggerebekan lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku Judi Togel.


"Satu diantaranya merupakan Bandar Togel dengan inisial JH sementara 6 lainnya merupakan pemain yakni, DS, UH, YS, ZL, MC, RB," ungkap Prasetyo didampingi Wakapolresta Barelang, Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) sore.


"Dan dalam kasus ini masih ada satu pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO)," tambahnya.


Untuk modus yang dilakukan para pemain ini, mereka memesan nomor togel melalui via SMS ataupun pesan WhatsApp.


Selain mengamankan tujuh tersangka ini, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit handphone Samsung milik Bandar.


"Selain itu, 6 unit Handphone milik para pemain, beberapa bukti transfer dan uang senilai Rp 6,3 juta,"bebernya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara (egi)




Share on Social Media