Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pria Bawa Ganja 43,55 Gram di Tiban Center

Egi | Jumat 10 Jan 2020 08:58 WIB | 2415

Polda Kepri


Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Lagi, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kembali mengamankan seorang pria, SR (44) pemilik Ganja SR (44) ditepi jalan Tiban Center, Sekupang, Batam pada Minggu (05/01/2020).


"Usai dilakukan pengejaran, dari pria ini polisi menemukan Narkotika jenis Ganja seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak warna coklat," ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji, Jum'at (10/01/2020).


Dijelaskan, dari pengakuan tersangka, pria ini mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AS (45).


"Mengetahui informasi yang diakui tersangka, selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku AS," beber Mudji.


Hingga akhirnya, kata Mudji, pelaku AS berhasil dibekuk di Pinggir Jalan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota pada Senin (06/01/2020).


"Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lain yang ikut terlibat," pungkasnya. (egi)




Share on Social Media