Batam, News

UPP Kepri Monitoring Pelayanan Publik di Kota Tanjungpinang

Egi | Kamis 16 Jan 2020 20:17 WIB | 2004

Polda Kepri


UPP Kepri saat monitoring pelayanan publik Kota Tanjungpinang (istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit pemberantasan pungli melakukan monitoring pada palayanan publik di DPM, PTSP, Samsat dan BP2RD Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri pada Selasa (14/01/2020).


Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II UPP Prov Kepri Mirza Bachtiar, Sekretaris II UPP Prov. Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH., Kabag RBP Birorena Polda Kepri, AKBP Serfida, Sekretaris Inspektorat Prov. Kepri, Irmendas. 


Selanjutnya, Kasubbagdumasan Itwasda Polda Kepri, AKP Benhur Gultom, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, AChmad Irham Syatria P, Panit Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Budi Yardi, Panit Ditintelkam Polda Kepri, Ipda Wahyudi, PPTK Saber Pungli, Siti Nurjanah, Bendahara Saber Pungli, Agus Supriono, Ka Posko, dan Ipda Yoga Saputra. 


Dalam Monitoring tersebut tim melakukan koordinasi dengan DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat dan BP2RD Kota Tanjungpinang selanjutnya melakukan wawancara kepada masyarakat terkait dengan pelayanan dan penyerahan banner oleh Tim Saber Pungli.


Selanjutnya menandatangani berita acara penyerahan baner Saber Pungli untuk ditempatkan di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.


Selama kegiatan berlangsung AKBP Ucok Lasdin Silalahi,SIK,MH selaku ketua tim menyampaikan bahwa UPP Provinsi Kepri mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pungli pada pelayanan publik.


Dalam memberikan pelayanan untuk dapat meningkatkan sosialisasi produk layanan dan standar waktu layanan serta dapat menghindari pelayanan yg mengarah prilaku pungli. Diakhir kunjungan ke tiga tempat pelayanan tersebut UPP Prov Kepri menitipkan baner pencegahan pungli pada pelayanan publik.


Selanjutnya TIM mengunjungi Kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan diterima langsung oleh Sekda Tanjungpinang Drs.Teguh Ahmad Safari. Dalam kesempatan tersebut AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinisi Kepri menindak lanjuti intruksi Presiden.


Intruksi Presiden ini berguna untuk mencegah prilaku pungli terhadap pelayanan publik dan diingatkan juga untuk dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi guna menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya pungli dan di sarankan juga kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mall Pelayanan Publik.


Untuk temuan yang didapati pada saat dilaksanakan monitoring adalah alur pelayanan, waktu proses pelayanan dan biaya pelayanan belum dicantumkan ditempat pelayanan publik agar dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat, baik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang,(r/egi)




Share on Social Media