Batam, News, Ekonomi

Pelaku UKM Online Protes PMK Nomor 199

Juliadi | Selasa 21 Jan 2020 10:06 WIB | 3197

Investasi


Kepala BP /Walikota Batam Muhammad Rudi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dengan yang akan berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, banyak pelaku Usaha Kecil (UMK) Online memprotes kebijakan tersebut.


Disampaikan dalam peraturan tersebut  bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 USD menjadi 3 USD per kiriman, sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.


Pemerintah akan merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 % - 37,5 % yang terdiri atas bea masuk 7,5 %, PPN 10 %, PPh 10 % dengan NPWP, dan PPh 20 %.


Selain itu, ada tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 % (bea masuk 7,5 %, PPN 10 %, PPh 0 %). (Adi) 



Share on Social Media