Batam, News, Kepri

Rekrut Warga Batam Menjadi Pembantu, Satu WNA Malaysia Diamankan Polisi

Egi | Sabtu 25 Jan 2020 21:00 WIB | 2142

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tersangka WNA Malaysia saat digiring ke Pendopo Mapolda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Rekrut Pegawai Migran Indonesia melalui media sosial, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Sabtu (25/01/2020).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diamankan karena melakukan pengrekruitmen Pegawai Migran Indonesia melalui media sosial.


"Tersangka berinisial PR berhasil diamankan pada Rabu (22/01/2020), yang bersangkutan diamankan karena tidak memiliki izin terkait dengan rekruitmen Pekerja Migran Indonesia (PMI),"ucap Harry saat gelar press release di Pendopo Mapolda Kepri, Jum'at (24/01/2020).


Harry menambahkan, adapun korban yang berhasil diselamatkan yaitu dua orang wanita yakni berinisial (N) beralamat di Nagoya dan (P) yang beralamat di Nongsa.


"Bersamaan dengan diamankannya tersangka, didapatkan beberapa barang bukti yakni satu buah paspor atas nama tersangka, kemudian dua paspor atas nama korban, sudah ada tiga lembar tiket dari Batam tujuan Situlang Laut, tiga lembar boarding pass kapal tujuan Batam-Situlang Laut, serta satu unit handphone milik tersangka merek iPhone,"tuturnya.


Harry menjelaskan, modus dari tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga melalui media sosial untuk dipekerjakan di Malaysia.


"Bahwa tersangka ini tidak memiliki perijinan sebagaimana yang dimaksud didalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, bahwa dalam hal Rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus berbadan hukum," tegas Kabid Humas Polda.


"Sementara yang bersangkutan mengrekrut melalui media sosial, sehingga jelas sekali bahwa tidak ada perlindungan terhadap Pekerja Migran kita apabila ini sampai dibawa oleh yang bersangkutan," sambungnya.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.


"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas, untuk ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau Denda paling banyak Rp15 milyar,"tutupnya.(egi)



Share on Social Media