Batam

Perkara 1,03 Ton Sabu - Sabu, Penasehat Hukum Meminta Terdakwa Di Bebaskan

Juliadi | Senin 26 Nov 2018 22:03 WIB | 2274



Para terdakwa usai persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Penasehat hukum empat terdakwa warga negara asing (WNA) cina, terdakwa Chen Chung An, Chen Chin Tun, Huang Ching Nan dan Hsieh Lai Fu perkara Narkotika seberat 1,037 ton sabu - sabu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, agar membebaskan para terdakwa dari tuntutan mati, Senin (26/11/2018) 

Alasan penasehat hukum terdakwa, Saksono, pertama agar para terdakwa dibebaskan karena penangkapan terhadap para terdakwa yang dilakukan oleh personel TNI AL dari Lanal Batam tidak sah, kedua TNI AL dari Lanal Batam tidak memiliki surat perintah sebelum dilakukan penangkapan. 

Ketiga berita acara penggeledahan isi kapal juga tidak ada, terkait barang bukti sabu dari atas kapal dituduhkan kepada para terdakwa.

Dalam BAB, para terdakwa tersebut ditangkap personel KRI Sigurot 864 di bawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dari atas kapal Sunrise Glory saat melintas di Selat Philip perairan Batam. Dalam Kapal tersebut ditemukan muatan Narkotika jenis sabu seberat 1,037 ton. (Adi) 



Share on Social Media