Batam

Patroli Premanisme, Satuan Brimob Mengamankan Dua Pemakai Sabu - Sabu

Juliadi | Senin 03 Dec 2018 18:55 WIB | 2321



Para terdakwa yang di dampingi penasehat hukum


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam persidangan perkara Narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,4 Gram terdakwa Taufik Ilahi dan Randy Siregar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina SH, menghadirkan dua orang saksi penangkapan dari Satuan Brimob yakni Kuncoro Setioaji dan Azri Afriadi, di Pengadilan Negeri (PN) Senin (3/11/2018). 

Kuncoro Setioaji, mengungkapkan penangkapan kepada kedua terdakwa atas dasar surat perintah dari pimpinan Brimob patroli yang berjumlah 10 anggota, mereka menangkap kedua terdakwa karena melihat gragak yang mencurigakan. 

"kami menangkap terdakwa 100 meter dari kampung Aceh, karena kami berpatroli seputaran Polresta Barelang yakni semua kota Batam kamu keliling, "ungkap Kuncoro Setioaji. 

Kuncoro Setioaji, mengatakan Pada 1 desember 2018, sekitar pukul 20.00. Ia menyuruh para terdakwa keluarkan isi saku dan dompet, kedua terdakwa Taufik Ilahi, membuang serbuk putih berbentuk kristal, satu bungkus. 

"Pengakuan dari terdakwa, mereka bertransaksi di dalam kampung Aceh tapi mereka tidak tahu siapa yang menjual 0,4 gram sabu, saya tidak nanyakan teransaksi, tetapi saya tanyakan untuk apa. Mereka bilang untuk pakai, "kata Kuncoro Setioaji. 

Saat pihaknya periksa tidak di temukan  Senjata Tajam (sajam), pihaknya menyita  2 unit hp, setelah pihaknya mendapatkan Barang bukti (0,4 gram sabu - sabu) Kuncoro Setioaji, meminta petunjuk dari pimpinan, lalu pihaknya di sarankan limpahan penangkapan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) dan langsung membuat BAP. 

"Saya tidak tanya motor yang bawa terdakwa punya siapa, kemudian terdakwa mengaku Barang bukti (0,4 gram sabu - sabu) miliknya, ujar Kuncoro Setioaji. 

Lanjut Kuncoro Setioaji, target patroli utama mereka premanisme, setelah menangkap para terdakwa, pihaknya langsung serahkan ke Polresta karena mereka masih ada target. 

Saat di tanya majelis hakim, apakah para terdakwa memiliki Izin untuk membeli narkoba. Kuncoro Setioaji, mengatakan para terdakwa tidak ada izin membeli Narkotika. 

"kami berhentikan para terdakwa dengan alasan, pertama karena tidak pakai helm takutnya mereka memiliki Sajam, lalu saya perintahkan anggota mengejar terdakwa, kata Kuncoro Setioaji. 

Menurut Kuncoro Setioaji, upaya para terdakwa untuk melawan tidak ada, akan tetapi para terdakwa mencoba melarikan diri. (Adi) 



Share on Social Media