Batam, Ekonomi

Penghapusan Denda PBB-P2, Berakhir Hingga 31 Desember 2018

Juliadi | Rabu 19 Dec 2018 17:44 WIB | 4008

Wali Kota/Wakil Wali Kota


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemerintahan Kota (Pemko) Batam menggelar program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkitaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2018 mendatang yang akan berdampak cukup signifikan terhadap pembayaran piutang pajak. 

"Total piutang yang sudah terbayar sejak Januari 2018 sampai saat ini sudah mencapai Rp 28.379 Milyar," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam Raja Azmansyah, Rabu (19/12/2018). 

Raja Azmansyah, juga mengatakan bahwa piutang yang terbayar melalui program penghapusan denda ini mulai dari tanggal 13 November 2018 hingga saat ini telah mencapai Rp 14.58 Milyar. 

Raja Azmansyah, menjelaskan untuk target PBB-P2 tahun 2018 Rp. 158.58 Milyar dan Rp. 30 Milyar di dalamnya adalah piutang pajak serta total realisasi PBB-P2 di tahun 2018 sampai sekarang ini sudah Rp. 147 Milyar. (Adi) 



Share on Social Media