Batam

RPP Dasar Hukum Ex-officio Kepala BP Batam

Juliadi | Sabtu 22 Dec 2018 01:28 WIB | 1646



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dijadikan dasar hukum untuk Ex-officio Kepala BP Batam merupakan revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk, menyampaikan mereka menunggu hasil koordinasi Kemenko Perekonomian dengan Kementrian dalam Negeri. 

"Karena Ex-officio Kepala BP Batam dijabat Wali Kota Batam, kami masih tunggu itu juga, kemudian hasil masukan teman-teman Kadin juga akan kami kumpulkan," kata Jadi Rajagukguk, Jumat (21/12/2018) dalam rapat koordinasi (Rakor) bertempat di Hotel Aston Batam. 

Ia juga mengatakan, untuk rangkap jabatan wali kota bukan hanya sebagai ex-officio kepala BP Batam tetapi juga anggota Dewan Kawasan (DK) PBPB. Padahal penunjukkan Kepala BP Batam juga melibatkan anggota DK PBPB.

Menurutnya, secara logikanya, anggota DK mengangkat dirinya sendiri sebagai Kepala BP Batam. (Adi) 



Share on Social Media