Batam

Tidak Memiliki Dokumen SIP2MI, Usman Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Juliadi | Kamis 03 Jan 2019 20:02 WIB | 4556

Polda Kepri


Terdakwa Usman, usai menjalani Sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Usman Bin Hamzah,  di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam Perkara mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Kamis (3/1/2019). 

Dalam dakwaan tersebut, Kamis (18/10/2018) lalu sekitar pukul 19.00 WIB patroli rutin Abk Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah penampungan yang berada di Pulau Seribu, Perairan Nongsa, Kota Batam.

Petugas dari Ditpolair menemukan 12  PMI illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning   bermesin  tempel merk  Yamaha 1 X 40 PK dan 1 unit Speed Boat berwarna Biru  bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. 
Kapal tersebut ditemukan di sekitar hutan bakau tidak jauh dari TKP yang akan digunakan untuk membawa ke 12 PMI illegal ke Negara Malaysia, 11 laki – laki dan 1 perempuan.

Selain para PMI, Ditpolair juga mengamankan Usman dan Anus, yang berperan untuk mengurus kebutuhan ke 12 PMI illegal tersebut sebelum berangkat ke Negara Malaysia. Selanjutnya dua unit kapal tersebut beserta 12 PMI ilegal dan 2 terdakwa dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar ke atas Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pendataan dan selanjutnya di serahkan ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

Pengakuan terdakwa Usman, dengan menggunakan 1 unit Speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 Pk sebesar Rp. 150.000 per trip yang di gaji oleh Mahadi. 

Usman menggunakan kapal tersebut, untuk menjemput PMI illegal dari rumah penampungan sementara milik Mahadi, yang berada di Teluk Nipah Telaga Punggur, Kota Batam, yang akan ditempatkan di rumah Terdakwa Usman.

Pada saat itu Mahadi, sedang berada di Tanjungpinang Mahadi, menghubungi Alex, untuk mengambil uang keamanan TKI untuk di serahkan kepada terdakwa Usman, lalu Alex, menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000 per orang kepada 12 PMI Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut. 

Namun perjanjian secara lisan dengan terdakwa dengan Mahadi untuk membayarkan lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal dengan terdakwa sebesar Rp. 600.000 ditambah Rp. 10.000 per orang untuk penjaga PMI illegal  tersebut dan uang sebesar Rp. 200.000  per Trip. 

Saat di periksa tempat penampungan tersebut bukan merupakan penampungan resmi para warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri sebagai PMI dan bukan merupakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga kerja Indonesia) dan tidak memiliki dokumen SIP2MI (surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) dari Pemerintah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam pasal 86 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaJo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muhammad Chandra, selaku Hakim ketua menunda persidangan pekan depan karena saksi tidak hadir. (Adi) 



Share on Social Media