Batam

Yuni Cs, Di Vonis Kurungan Penjara Diatas 10 Tahun Dalam Perkara Narkotika

Juliadi | Jumat 11 Jan 2019 14:46 WIB | 2403



Dalam amar putusan yang di bacakan oleh majelis hakim pada, Jumat (11/1/2019)


MATAKEPRI.COM, Batam - Para terdakwa dalam perkara Narkotika yakni, Yuni, Sofian, Ismadi dan Nurdin, harus menerima perbuatannya saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang di ketuai Yona Lamerossa Ketaren, di dampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita, yang menvonis mereka di atas 10 tahun kurunan penjara.

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh majelis hakim pada, Jumat (11/1/2019) di PN Batam terdakwa Yuni, di vonis 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan, Sofian di Vonis 14 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan.

Sedangkan Ismadi di vonis 19 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan dan Nurdin di vonis 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan.

setelai pembacaan putusan majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir - pikir, begitu juga selama 7 hari di berika kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH, untuk pikir - pikir. (Adi)



Share on Social Media