Batam

47 Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri

Juliadi | Senin 14 Jan 2019 19:39 WIB | 2230

Polda Kepri


Para migran Indonesia ilegal yang diamankan Polda Kepri


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Menggelar konferensi pers terkait yang dihadiri oleh Dirresnarkoba, Dir Polairud serta  Kabid Humas Polda Kepri, Senin (14/1/2019). 

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, SIK menyebut bahwa pada hari Jumat (11/1/2019) sekira pukul 02.30 wib, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di Pulau Cemara perairan Selat Riau, Barelang.

Saat diperiksa, ditemukan 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal antara lain 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malayasia tanpa dokumen yang sah menggunakan 1 unit speedboat berwarna abu-abu. Sedangkan Nakhoda dan ABK berinisial P dan B berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Selanjutnya, 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal beserta 1 unit speedboat dan 1 unit handphone dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar guna penyidikan lebih lanjut. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 81 Jo, Pasal 69 Jo, Pasal 86 huruf C Jo, Pasal 72 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (***) 

Polda Kepri 



Share on Social Media