Batam, Hukum & Kriminal

Dendam Dihina Pelaku Membunuh Fitri Suryati, Yude Lesmana Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

Juliadi | Rabu 13 Feb 2019 12:01 WIB | 3129

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan


MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar ekspose terkait pembunuhan Fitri Suryati (25) yang berhasil di ungkapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Kurniawan.

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dalam Press Release menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku Yude Lesmana (26) bahwa pencurian kekerasan tersebut, diawali pada tanggal senin tanggal tanggal 11 februari 2014 sekitar pukul 13.00 Wib. 
Lanjut Kombes Pol Hengki, tempat kejadian perkara di kompleks bengkong laut kecamatan Bengkong, Batam.

"Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Berencana yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 13.35 wib di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, "kata Kombes Pol Hengki, Rabu (13/2/2019).

Baca juga :Pelaku Pembunuhan Fitri Suryati, Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Baca juga : Hanya Beberapa Jam Jajaran Reskrim Polresta Barelang, Meringkus Pelaku pembunuhan Fitri Suryati

Lanjut Kombes Pol Hengki, dari pengakuan korban ia membunuh korban karena dendam lama sekitar 5 tahun yang lalu, dimana korban merupakan teman mantan pacar korban.

Menurut Kombes Pol Hengki, pelaku membunuh korban karena dendam karena tidak di terima dihina korban, korban mengatakan kepada mantan pacar pelaku "jangan pacaran dengan orang, karena ia hanya tamatan SMP, hidupmu tidak akan ada masa depan".

Karena perkataan korban, pelaku merasa dendam.

Baca juga : Mayat Wanita Ditemukan Dirumah Dalam Keadaan Telungkup Tangan Terikat Dengan Luka

Baca juga : Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Tewas Di Kamar Kos Perumahan Taman Sari

Kombes Pol Hengki, menambahkan saat pelaku membeli gas ke tempat korban, tidak sengaja pelaku bertemu korban. Di saat bertemu korban muncullah niat korban ingin membunuh korban.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: 1 Unit Laptop Acer, 1 Unit Ponsel Iphone 6, 1Unit Handphone Xiaomi, 1 Unit Handphone Sony, Uang Tunai Rp. 1.012.000, - (satu juta dua belas ribu rupiah), 1 buah Atm BCA, 1 Buah Atm BNI, 1 Buah Atm BTN, 1 Unit Sepeda Motor Satrya FU 150 bersama STNK, 1 Helai Kaos dalam warna abu-abu  dan 1 Buah Celana Jeans warna biru dongker.

Untuk pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.  (Adi) 



Share on Social Media