Batam, Hukum & Kriminal

Pembunuh Mantan TNI AL Diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang

Juliadi | Selasa 19 Feb 2019 23:26 WIB | 3984

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga saat gelar konferensi pers


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri menggelar kegiatan konferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap mantan TNI AL Serma Arnold Tambunan, Selasa (19/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap, setelah penyidik beserta Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus tersebut, AD (21) mengakui telah turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rasyid selaku majikan tersangka.

“Saudara Rasyid telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan Ahmad Yani batu 5 atas Tanjungpinang karena kecelakaan maut yaitu saudara Rasyid ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas dijalan Ahmad Yani tersebut,” jelas Erlangga.



Atas perbuatannya, tersangka AD (21) dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. (Adi) 



Share on Social Media