Batam, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Barelang, Berhasil Kembali Menangkap Pengedar Narkoba

Juliadi | Selasa 26 Feb 2019 22:58 WIB | 3803

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasatresnarkoba


MATAKEPRI.COM, Batam - satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polresta Barelang berhasil ungkap tindak pidana Narkoba, dan menangkap seorang pria berinisial GA (23) yang dengan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu seberat 990 gram atau 1 kg pada, Sabtu 23 Februari 2019 kemarin.

Pada ekspos yang di gelar di pendopo Satresnarkoba yang langsung di pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Sik, M.H yang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, dan Kasubag Humas, Iptu Rifi, Selasa (26/2/2019). 

Hengki, mengatakan bahwa AG, ditangkap di tepi jalan Mega Legenda sekitar gardu listrik PLN Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota serta barang bukti 990 gram atau 1 kg sabu - sabu. 

"pengakuan GA, bahwa ia hanya diperintahkan oleh K. Setelah sampai ke tangan K, sabu ini akan diedarkan atau diperjualbelikan di Kota Batam. Hingga saat ini, K tersebut masih dalam incaran pihak kepolisian dan ini merupakan satu sindikat," kata Hengki. 

Menurut Hengki, bahwa narkotika jenis sabu ini masuk ke Kota Batam melalui transportasi laut dari Malaysia. Target para pengedar yakni seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kepala BP Batam Bersama Walikota Yakinkan Investor Singapura

Hengki, menambahkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah ada sindikat lain.

Menurut Hengki, GA dikenai hukuman berdasarkan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, paling lama hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Adi) 



Share on Social Media