Batam, Hukum & Kriminal

5.671,76 Gram Sabu Di Musnahkan BNNP Kepri

Juliadi | Kamis 28 Feb 2019 17:12 WIB | 3915



Para tersangka yang diamankan


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar pemusnahan Narkotika jenis Sabu - Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir dari 4 laporan kasus Narkotika (LKN). 

Kegiatan pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri (Kombes Pol Bubung pramiadi),  Resnarkoba Polda Kepri, Lanal Batam, Bea Cukai Tipe B Batam dan Kejaksaan Negeri Batam. 

Bubung mengatakan, LKN nomor 02, kronologi penangkapan Minggu (20/1/2019), sekira pukul 08.30 WIB bertempat Bandara Internasional Hang Nadim, Batam petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki inisial I (39) WNI  karena diduga telah menyimpan Sabu - sabu seberat 712 gram didalam sepasang sandal. 


"Pelaku I, di introgasi petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai dan petugas kembali mengamankan 1 orang laki- laki inisial U (28) WNI  Karena diduga telah menyimpan Sabu - sabu seberat 311 gram yang disimpan didalam sepasang sepatu, "kata Bubung, Kamis (28/2/2019). 

Lanjut Bubung, pada Pukul 13.00 WIB kedua tersangka dan barang bukti di serahkan ke penyidik BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Sabu - sabu tersebut sebanyak 952,35 di musnahkan dan sebanyak 70,65 gram disisihkan. pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "ucap Bubung. 

Bubung, melanjutkan LKN Nomor 03, kronologi penangkapan Rabu (23/1/2019), sekira pukul 12.45 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas AVSEC beserta Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan seseorang perempuan inisial H (37) WNI karena diduga memiliki  jenis Ekstasi sebanyak 970 butir. 

Selanjutnya Tersangka dan  barang bukti diserahkan ke penyidik BNNP Kepri. 

Kemudian sebanyak 880  butir RI musnahkan dan sebanyak 90 disisihkan untuk uji perkara di persidangan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bubung, menambahkan LKN Nomor 04, Rabu (30/2/2019), kronologi penangkapan sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri posisi koordinat 1â—¦12.776’ N - 104â—¦ 3.712’ E,  Batam Lanal Batam mengamankan Inisial S (34) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu - sabu seberat  4.891 gram dan  dilakukan pengembangan Lanal Batam berhasil mengamankan laki-laki berinisial M(42) WNI dan seorang perempuan berinisial W (41) WNI.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, dari barang bukti tersebut sebanyak 4.592,41 gram dimusnahkan dan sebanyak 298,59 gram disisihkan untuk  pembuktian perkara di persidangan. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Dan terakhir LKN Nomor 05 kronologi penangkapan Sabtu  (2/2/2019), sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center mengamankan seseorang laki-laki yang inisial F(28) WNI memiliki sabu - sabu seberat 163 gram.

Baca juga: Kepala Imigrasi Beri Izin TKA Di Batam, Itu Hoaxs

Sekitar pukul 18.00 WIB petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 127 gram di musnahkan dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)



Share on Social Media