Batam, Hukum & Kriminal

Tim F1QR Koarmada I Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster Di Perairan Sugi Batam

Juliadi | Rabu 13 Mar 2019 19:43 WIB | 3380




MATAKEPRI.COM, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam yang hendak menuju ke Singapura.

Berawal dari informasi yang didapatkan Intelijen di lapangan. Kemudian Tim F1QR bergerak mendengar adanya informasi penyeludupan baby lobster di Perairan Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speedboat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

“Speedboat kemudian diarahkan ke pulau hutan bakau dan berhasil dikandaskan. Tetapi para pelaku sudah melarikan diri. Dan setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor baby lobster,” ujar Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV), Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, di Dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3/2019).

Arsyad menjelaskan, pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speedboat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speedboat. Dengan panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speedboat tersebut karena kalah cepat.

“Pengejaran difokuskan kepada speedboat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox stereofoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speedboat Tim F1QR. Akhirnya speedboat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54″ BT. Sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR,” ungkapnya.

Baca juga : Adanya Tim Satgas TMMD Membuat Aminah Serta Keluarga Dan Warga Senang

Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti. Berupa 1 buah speedboat bermuatan 44 kotak stereofoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik di dalamnya terdapat baby lobster 200 ekor. Untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.

“Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ). Jenis pasir Rp. 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp. 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor. Sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000,” terangnya.

Arsyad mengatakan, asal barang kita lihat dari kemasannya ada dari koran Jambi, Bengkulu dan Lampung. Jadi kemungkinan besar hasil barang dari daerah tersebut. Dan ini sepertinya sindikat-sindikat, karena ada beberapa kode di setiap box.

Selanjutnya, Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster di wilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL. (Rilis) 



Share on Social Media