Batam

Rekomendasi Reklamasi Teluk Tering, Sudah Dicabut Walikota Batam

Juliadi | Kamis 21 Mar 2019 21:14 WIB | 2105




MATAKEPRI.COM, Batam - Rekomendasi yang telah diberikan kepada PT. Kencana Investindo Nugraha (KIN) sudah dicabut, hal tersebut di sampaikan oleh Walikota Batam H. M. Rudi pada Senin 19 Maret 2019 sore kemarin usai kegiatan Silahturahminya bersama pendidik dan tenaga kependidikan kota Batam yang bersifat internal di Golden Prawn. 

Rudi, mengatakan yang punya lahan sudah mengembalikan, karena urusannya berbelit-belit sampai ke provinsi, hingga saat ini belum selesai. Menurut Rudi, Rekomendasi tersebut sudah diserahkan Kepada Gubernur dan Gubernur sampai hari ini belum ada mengeluarkan izin prinsip. Maka yang punya uang juga gak mau lagi berinvestasi makanya di kembalikan. 

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Akan melaksanakan RDP Terkait proyek seluas 1.400 Hektare Di Lahan T

Rudi, juga mengatakan bahwa pihaknya sudah surati Gubernur Kepri, bahwa surat rekomendasi yang sudah di berikan kepada PT. KIN dibatalkan.

Lanjut Rudi, bahwa 100 % rekomendasi yang pernah diberikan kepada PT. KIN tidak ada di ganggu gugat, reklamasi di pinggiran pantai jalan Okarina tersebut ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut di tangan gubernur, Karena gubernur tidak ada minta rekom kepadanya. (Bobby/Adi) 



Share on Social Media