Batam, News

Jurado Siburian, Beranggapan Ada Maladminstrasi Terkait Sertifikat KSB Bukit Bida Ayu Lestari

Juliadi | Kamis 27 Jun 2019 12:02 WIB | 2341

DPRD


Jurado Siburian saat di konfirmasi media terkait lahan kosong (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Masalah internal Warga Bida Ayu Lestari Perjuangan Blok. VVI RW.11 terkait lahan kosong yang akan di jadikan Kavling Siap Bangun (KSB).


Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, Kamis (27/6/2019) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam.


"Tanda tangan dan nama warga tersebut, di palsukan untuk permohonan syarat Kavling tersebut, jadi warga bahwasana mengetahui nama dan tandatangan di palsukan. Otomatis warga tidak terima, "ujar Jurado.


Jurado, mengatakan bahwa Lahan Kosong tersebut, diperuntukkan untuk warga Rumah Liar (Ruli) warga Mukakuning. Jadi tadi ia tanyakan kepada BP Batam, apakah Perorangan bisa mengajukan KSB, itu tidak bisa.


Jurado, melanjutkan jadi KSB tersebut diperuntukkan untuk Ruli tempat yang di gusur oleh developer dan KSB tersebut ada Sertifikat, dalam penyampaian sertifikat itu tidak ada RT/RW yang mengetahui, otomatis ada maladminstrasi.


Baca juga : Masalah Lahan Kosong Bukit Bida Ayu Lestari Perjuangan, Warga Datangi Komisi I DPRD Kota Batam


"Jadi ini sudah 10 tahun, saya memohon kepada BP Kawasan, membuat kebijakan duduk bersama kepada yang ada Kavling disitu dan kepada warga disana,  "kata Jurado.


Jurado, mengatakan bahwa dalam poin - point KSB tersebut, maka itu sudah diperjual belikan, seharusnya Kavling tersebut tidak boleh di penjual belikan, tidak bisa di pindah tangankan dan apabila selama 6 bulan tidak dibangun maka itu batal, jadi KSB di Bukit Bida Ayu Lestari Perjuangan tersebut, sudah 10 tahun lebih. (Adi) 



Share on Social Media