Batam, News

Kasatlantas Polresta Barelang : Tilang Manual Boleh, Atas Permintaan Pelanggar

Juliadi | Selasa 02 Jul 2019 09:17 WIB | 2502

Polres/Ta dan Polsek


Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (Foto : Adi /MK)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-73 sebanyak 25 SIM gratis yang telah di berikan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, Senin (1/7/2019).


Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati., SIK., MH, mengatakan dalam pemberian SIM gratis dalam merayakan hari Bhayangkara Ke-73 dan kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang di tilang tidak membawa surat - surat dalam mengendarai kendaraan roda dua dan tidak memakai helm.


"proses dalam tilang, kita bekerja sama dengan Kejaksaan di Mall Pelayanan Publik di Kota Batam dan bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti sidang bisa langsung ke Mall Pelayanan Publik, " ujar Putu.


Dikatakan Putu, untuk program E-tilang tersebut sudah ada di tahun 2003, bagi masyarakat tidak mau di tilang di tempat itu hak mereka.


Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, menyerahkan SIM kepada masyarakat (Foto : Adi/MK) 


"tidak mau menggunakan secara transfer dan secara macam, mau dititipkan ke petugas boleh, tidak masalah masyarakat punya hak untuk sidak atau menggunakan E-tilang juga, "ucap Putu.


Menurut Putu, walaupun melanggar akan tetapi masyarakat masih di permudah secara hal tersebut, dan tidak mutlak setelah ditilang menggunakan E-tilang.


Dikatakan Putu, untuk tilang manual di gunakan atas permintaan pelanggar rata satu hari ada 3 - 8, ditambah E-tilang menjadi sekitar 20 perhari.


Salah satu masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, Saidi Amin, mengatakan bahwa dengan adanya pembuatan SIM ini sangat membantu.


Dengan adanya pembuatan SIM ini, kami sangat terbantu, kami senang, "Saidi Amin.


Lanjut Saidi Amin, bahwa dirinya lahir pada pada tanggal 1 Juli 1973. Dan ia mengatakan bahwa pada hari ini juga ia mengajukan pembuatan SIM C tersebut. (Adi) 



Share on Social Media