Batam, News

Kampung Tua Tanjungriau Menjadi Contoh Dalam Proses Legalitas

Juliadi | Selasa 02 Jul 2019 12:31 WIB | 2447

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Foto : Dokumentasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang menggelar kegiatan halal bi halal yang di gelar di Lapangan Bola Gladi Bakar Jaya Tanjungriau tua, Selasa (1/7/2019).


Dalam kegiatan halal bi halal juga di hadiri oleh Walikota Batam H. M. Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Ketua LAM Nyat Kadir, serta para warga Kelurahan Tanjungriau.


Rudi, mengatakan bahwa Kampung Tua Tanjungriau akan menjadi percontohan dalam proses penyelesaian legalitas kampung tua di Kota Batam.


Dikatakan Rudi, masyarakat diminta untuk memudahkan pekerjaan tim verifikasi di lapangan. Agar target pemerintah, paling lambat akhir September legalitas 37 titik kampung tua selesai, bisa tercapai.



Verifikasi ini penting. Supaya tak ada kekeliruan atas luas tanah yang nanti warga terima.



“Yang belum diukur, Bapak Ibu pasang titik masing-masing. Jadi nanti saat tim datang, akan diukur tim atas kesepakatan bersama. Ini permasalahan serius. Nanti selisih 1 meter saja bisa jadi masalah, bisa kelahi,” kata dia.



Menurut Rudi, bahwa untuk tanah yang ditempati warga di atas lahan kampung tua akan diberikan sertifikat hak milik. Karena sesuai keputusan rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang bulan lalu, kampung tua akan dikeluarkan dari hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.



Rudi, menambahkan bahwa berdasarkan data BPN Batam, kampung tua Tanjungriau memiliki luas 203.248 meter persegi. Terdapat 1.354 bidang tanah dengan 732 bangunan. Jumlah warga yang tinggal di kampung tua tersebut sebanyak 1.345 kepala keluarga. (Adi) 



Share on Social Media