Batam, News, Ekonomi

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 50 %, Di Harapkan Masyarakat Taat Pajak

Juliadi | Kamis 04 Jul 2019 00:05 WIB | 3954

PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan


MATAKEPRI.COM, Batam - Sebanyak sekitar 1.250.000 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kepri, sekitar 60 % yang aktif atau taat bayar pajak dan sisanya belum.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya,  saat memberikan keterangan pers di lantai 3 Gedung Graha Kepri, Batam Center, Rabu (3/7/2019).


Dikatakan Dicky, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, yang intinya pengurangan pajak kendaraan bermotor.


Dicky, menjelaskan bahwa dalam penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat. Penyesuaian tersebut, berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.


Baca juga : Bebas Dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Kontrak Kerja Dari Televisi Digital


Lanjut Dicky, bahwa dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor,  ia berharap supaya masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Dicky, menambahkan dalam penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase yakni :


1.  kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 %.


2. Kendaraan yang di rakit Pada tahun 2000 - 2003 potongan pajak sebesar 40 %.


3. Kendaraan yang di rakit pada tahun 2004 - 2007 potongan pajak sebesar 30 %.


4. Kendaraan yang di rakit pada tahun 2008 - 2011 potongan pajak sebesar 20 %.


5. Kendaraan yang di rakit pada tahun 2012 - 2014 potongan pajak sebesar 10 %.


6. Kendaraan yang di rakit pada tahun 2015 - 2019 0 %, arena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 


Dicky, menjelaskan untuk  kendaraan roda empat ditetapkan MJKN terhadap Rp. 20.000.000 dan untuk roda dua terendah Rp. 1.000.000. (Adi) 



Share on Social Media