Batam, News, Hukum & Kriminal

Satreskrim Dan Satnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 983 Gram

Juliadi | Selasa 09 Jul 2019 16:57 WIB | 4245

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang di dampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polresta Barelang (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam -  Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkapkan tindak perkara Narkotika jenis sabu - sabu seberat 893 Gram dengan tersangka salah satu Oknum Wartawan (Sijori Kepri Group) inisial HT, Selasa (9/7/2019).


Dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, mengatakan dimana anggota Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mencurigakan, diduga barang - barang terlarang.


"Tepatnya hari Kamis jam 03 pagi, tanggal 4 Juli 2019 di TKP yakni pelabuhan tikus Sambau, Kecamatan Nongsa ada seseorang yang di curigai dan di lakukan penggeledahan oleh Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang, "ungkap Hengki.


Hengki, mengatakan di TKP memang betul di temukan tersangka inisial HT, yang berkerja sebagai wartawan yang tinggal di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 

Barang bukti berupa yang juga di amankan Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang (Foto : Adi) 


Hengki, menjelaskan modus operandi dengan cara di bawa dari Malaysia dengan menumpang kapal TKI, dari penggeledahan Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang di temukan barang bukti 893 gram Narkotika jenis sabu - sabu.


"Dengan tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, "kata Hengki.


Hengki, melanjutkan barang tersebut di bawa tersangka dari Malaysia atas suruhan inisial K, yang di diserahkan di Batam kepada seseorang yang belum tersangka ketahui.


Menurut Hengki, dari pengakuan tersangka ini di lakukan baru pertama kali dan di janjikan inisial K, dengan upah belum di ketahui setelah barang sampai ke seseorang di Batam baru di beri upah.


Dikatakan Hengki, tersangka berangkat ke Malaysia menggunakan Kapal resmi dari pelabuhan Batam Center dan pulang membawa Narkotika dengan menumpang kapal TKI ilegal. Dengan mengamankan barang bukti seberat 983 gram berarti telah menyelamatkan masyarakat lebih kurang 3.000 - 4.000 orang tidak mengkonsumsi Narkotika. (Adi) 



Share on Social Media