Batam, News

Sesuai Undang-Undang Kami Sudah Karyawan Tetap

Juliadi | Kamis 25 Jul 2019 18:22 WIB | 2628

DPRD


R. Simbolon, perwakilan karyawan PT. Persero Batam yang menuntut haknya (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dadang, perwakilan PT. Persero Batam akan menyampaikan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPRD Kota Batam ke pimpinan.


Hal tersebut, juga di respon oleh perwakilan karyawan PT. Persero Batam (R. Simbolon).


"masalah kami pertama kontrak kerja, status kami kerja lima tahun lebih, PT. Persero mempunyai koperasi, koperasi itu mempunyai subcont. Jika kami ingin kerja, kami harus melalui Subcont ini. Tapi yang lima tahun ini di abaikan, "katanya, Kamis (25/7/2019) bertempat di Halaman Gedung DPRD Kota Batam.


Baca juga : Dadang : Keinginan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Akan Di Sampaikan Ke Pimpinan


Menurutnya mereka minta di selesaikan dan mereka bukan tidak mau kerja, akan tetapi mereka minta yang lima tahun ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Dan pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik


"Setelah hari ini, kami menunggu janji mereka 10 hari kedepan. Yang kami tuntut sesuai perundang - undang, status kami sudah karyawan tetap, "ungkapnya.


Lanjutnya untuk yang mengadu permasalahan ini baru 19 orang, akan tetapi menurutnya di belakang mereka masih ada lagi. Yang 19 orang yang mengadu masa kerjanya di atas lima tahun semua.


Tambahnya terkait BPJS dari koperasi gaji mereka di potong semua, setelah mereka minta rincian potongan BPJS itu rinciannya kosong.


"Kalau pesangon itu, lama kerja di kali dua, uang jasa tiga bulan gaji plus 5 % dari itu, "ucapnya.


Menurutnya potongan gaji mereka oleh koperasi kalau di hitung sekitar Rp. 50 Jutaan per orang. (Adi) 



Share on Social Media