Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal

Lantamal IV Tangani Tentang Tangkapan Kapal Di Berakit Berakit Sesuai Hukum Berlaku

Juliadi | Selasa 30 Jul 2019 13:33 WIB | 3975




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kapal kapal dan para anak buah kapal (ABK) warga Negara India sudah berjalan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.


Para kru kapal yang berwarganegara India tersebut telah diperlakukan dengan baik, tidak pernah dimasukkan ke dalam bilik tahanan, seperti yang ditulis oleh Time of India dan Manomara.


"Semua kru berada diatas kapal-kapal tersebut hingga saat ini, sedangkan kru yang sakit telah diijinkan untuk meninggalkan kapal serta kembali ke negara asalnya, karena yang diperiksa hanya Kapten dan Owner kapal tersebut," jelas Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal)  IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdulah, S.E., M.A.P.di Markas Komando (Mako) Lantamal IV,Jl Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2019).


Baca juga : 

Danlantamal IV Sambut Kedatangan Panglima TNI Di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Pangkoarmada I Pimpin Upacara Pembukaan Opster TNI Galang 01 TA 2019

TNI-Polri Akan Memperkuat Peralatan Untuk Mengawasi Wialayah Perairan Kepri


Ditambahkan Danlantamal IV, penanganan kelima kapal India yaitu MT Agros (21 orang), MT Pegassus (22 orang), MT Afra Oak (16 orang), MV Win Win (20 orang) dan MT Bliss (sudah dibebaskan dan telah meninggalkan Negara Indonesia) itu sudah diproses di Kejaksaan.


Untuk kapal MT Bliss sudah di P 21 dan penyerahan tahap 2 serta proses persidangan telah selesai dan kapal tersebut telah meninggalkan Negara Indonesia.


Terkait permohonan pergantian ABK, permohonan berobat dan permohonan lainnya yang diajukan oleh Owner kapal-kapal tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti oleh Lantamal IV.


Kelima kapal India yaitu MT Agros, MT Pegassus, MT Afra Oak, MV Win Win dan MT Bliss telah melakukan pelanggaran melaksanakan lego jangkar diperairan Teritorial Indonesia tanpa ada surat ijin dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan. (Kadispen Lantamal IV) 



Share on Social Media