Lifestyle, Batam, News, Hiburan, Ekonomi

Pemutusan Dua TV Kabel Sesuai Prosedur

Juliadi | Sabtu 10 Aug 2019 20:29 WIB | 4708

Bright PLN



MATAKEPRI.COM, Batam - Wakil GM Infra PLN Batam, Ali Sembiring mengatakan kerjasama pemanfaatan jaringan kelistrikan untuk keperluan telematika guna landasan hukum yang diterbitkan langsung Gubernur Kepri. 


"Terkait dengan tiang kabel TV," imbuhnya.


Ali mengatakan, sampai dengan saat ini dengan perusahaan TV Kabel sudah dua periode dilakukan.


“Semuanya tertuang dalam surat perjanjian kerja sama.yang pertama tahun 2015, dan kedua tahun 2018. ini berlaku sampai tahun 2021, ”pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya ada dua perusahaan TV kabel, yang diputus instalasinya oleh PLN Bright Batam, untuk hal ini Bright PLN Batam sedang menyiapkan perbaikan instalasi TV kabel, jika perusahaan TV kabel tidak sesuai yang sesuai dengan kerjasama yang ada.


"Pemutusan instalasi TV kabel untuk perusahaan TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur," ungkapnya.


Wakil Presiden Public Relations Bright PLN Batam, Samsul Bahri, saat gelar jumpa pers diruang Humas PLN Batam, Batam Center.menambahkan, itulah keputusan instalasi TV Kabel tersebut akan tetap dilaksanakan sampai dengan pihak perusahaan menyetujui permintaannya.


“Sampai mereka (Perusahaan TV Kabel-red) memenuhi perjanjian sesuai perjanjian kerjasama,” ucapnya, sebelum menutup jumpa pers, Jum'at, (9/8/2019).


Hal ini juga diiyakan oleh Wakil GM Infra PLN Batam, Ali Sembiring.


Rabu, (7/8/2019) PLN Batam memutus instalasi TV kabel BCN dan Barelang Vision (Barvis), akibat kedua perusahaan TV kabel itu tidak melakukan pembeliannya menggunakan tiang listrik PLN Batam.


Menjawab pertanyaan, masuk pos keuangan mana, uang hasil pembayaran menanyakan tiang listrik.


Samsul menjawab, pembayaran tiang listrik masuk ke pos pendapatan lain di keuangan PLN Batam.


Sementara terkait, berapa bulan perusahaan tv kabel menunggak pembayaran.Dan berapa nominal tunggakan. Ali Sembiring, menolak menjawab, dengan meminta izin kerahasiaan perjanjian kerjasama.


Demikian pula, mengenai jangka waktu penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 hingga surat pemberitahuan penurunan instalasi TV kabel.Ali enggan menjawab dengan dalih yang sama.


"Itu tidak bisa kita sampaikan, ini didukung dengan kerahasiaan kerjasama," katanya.


Selain itu, mengklarifikasi, pemberitaan yang ditunjuk pada awalnya, serta oknum PLN Batam yang menawarkan uang bulanan kepada Akhmad Rosano, Pembina perusahaan TV Kabel, BCN dan Barvis.


“Saya memang pernah menyampaikan ke Pak Rosano, sudah menyelesaikan instalasi TV kabel.Tapi saya tidak pernah mengungkapkan akan memberikan uang ke pak Rosano. ”Ungkapnya.


PLN Batam mengutip ada 11 perusahaan yang menggunakan tiang listrik PLN Batam.Dua perusahaan perusahaan BUMN, TV kabel dan perusahaan penyedia layanan internet. (**/ Adi) 



Share on Social Media