Batam, News

Walikota Apresiasi FSPMI Kota Batam Atas Penolakan Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

Juliadi | Senin 12 Aug 2019 16:32 WIB | 3144

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Bright PLN


Suasana audiensi di Gedung Pemko Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait dengan alasan PLN Terang Batam yang melakukan pemadaman bergilir, Walikota Batam juga meminta agar Bright PLN Batam dapat menyediakan cadangan sehingga tidak memerlukan pihak industri.


Hal tersebut dibahas oleh Walikota Batam HM Rudi, Senin (12/8/2019) bertempat di Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Jalan Engku Putri Batam Center.


Menurut Rudi, bahwa Pemko Batam tidak akan lagi ada pemadaman bergilir dari tahun 2018, yang sudah disetujui naik 45%.


"Jadi tidak ada alasan lagi pemadaman, bukan hanya kami yang merugi dari sisi masyarakat. Sektor industri juga akan merugi yang mempertanyakan para pekerja," ujar Rudi.


Ia juga mempertimbangkan Supaya pemadaman bergilir yang terjadi beberapa waktu, agar segera mencari jalan keluar dan ada yang meminta kerugian yang dikeluarkan oleh Bright PLN Batam, sangat tidak masuk akal.


Dikatakan Rudi, tidak mungkin PLN merugi, karena sudah ada kenaikan tarif hingga 45%.


"Kenapa bisa begitu, karena tidak semua pembangkit menggunakan bahan bakar gas," ungkapnya.


Ia juga meminta PLN Batam tetap meminta listrik di Kota Batam selama bulan Agustus, menurutnya dari data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, tanggal 17 Agustus mendatang akan datang perhotelan di Batam sudah penuh.Hal ini harus dipertimbangkan. ”Kota Batam.


Baca juga : 

FSPMI Meminta PHI Juga Ada Di Batam

Pertemuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Walikota Batam

BREAKINGNEWS !!! Inilah Tuntutan Yang Diminta FSPMI Depan Kantor Walikota Batam


Dikatakan Rudi, tidak semua Hotel memiliki Genset, dan jangan sampai Pariwisata Kota Batam menjadi cacat.


Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh para Buruh (FSPMI Kota Batam) di mana membahas tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.


Ia juga meminta waktu agar meminta hal tersebut dan meminta petisi yang sebelumnya sudah dibuat oleh pekerja lain karena ia belum menerima penuh tentang pembahasan di tingkat DPR RI.


Selanjutnya terkait pemulihan lainnya yaitu, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Ia meminta agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, agar segera diminta dasar permintaan, yang diminta akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri dan Pemerintah RI.


Selanjutnya Rudi, menerima Kadisnaker Kota Batam, melanjutkan jadwal audiensi lanjutan dengan perusahaan di bidang elektronik dan elektrik, dalam pembahasan UMSK Kota Batam.(Adi) 



Share on Social Media