Batam, News, Hukum & Kriminal

Kurang Waktu 1 X 24 Jam, Polresta Barelang Berhasil Mengamankan Dua Jambret

Juliadi | Sabtu 24 Aug 2019 15:05 WIB | 4235

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku RNA dan OAS (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kurang dari 1 X 24 Jam Tim Buser Macan Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batuaji berhasil meringkus dua jambret yang kerap beraksi di Kecamatan Batuaji, yakni inisial OAS (22) dan RNA (15), Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Dalam Press Release di Polresta Barelang turut hadir Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe.

AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan bahwa Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batuaji berhasil mengamankan dua jambret tadi malam.

"Satu perlaku, saat di tangkap melakukan perlawanan dan melarikan diri, kita tembak kakinya, "ungkap AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Sabtu (24/8/2019) pukul 13.30 WIB di Polresta Barelang.

Dikatakan Prasetyo, saat di lakukan pengembangan tersangka melakukan aksinya baru satu kali, untuk tersangka berinisial OAS (22) warga Kavling Sagulung dan RNA (15).

"Dan barang bukti yang diamankan Satu unit HP, Sepeda motor dan baju. Untuk tersangka OAS berhasil diamankan di daerah Sagulung, "kata Prasetyo.

Lanjutnya dari penangkapan tersangka, informasi dari masyarakat dari olah TKP pihaknya sudah dapat mendapatkan pelaku dan sudah disebarkan pelakunya. Dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka OAS sedang nongkrong di daerah Sagulung.

Ia mengatakan bahwa modus operandi yakni mengincar korban (Ibu Wulansari) di tempat yang sepi, setelah mendapatkan korban, Para tersangka mencoba merampas tas Korban, dan korban pun terjatuh sehingga Kepalanya terluka terkena aspal karena terjatuh.

Prasetyo, menjelaskan bahwa untuk tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media