Batam, News

Komisi IV DPRD Kota Batam, Kembali Memanggil PT. Persero Batam

Juliadi | Senin 26 Aug 2019 20:27 WIB | 2985

DPRD


Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait perselisihan antara karyawan dengan PR Persero Batam, kini kembali di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (26/8/2019) bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre.


Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, turut di hadiri Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Batam, Manajemen PT Persero Batam dan Perwakilan karyawan.


Perwakilan PT Persero Batam, Dadang mengatakan bahwa terkait arahan bersama manajemen kemarin, pihaknya sudah melakukan pertemuan kembali pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.


Lanjut Dadang, dalam pertemuan tersebut, ada beberapa keputusan yakni, pertama dari pihak perusahaan menyampaikan terkait masalah dan pihak management persero Batam masih mengalami kerugian.


Dikatakan Dadang, pada Triwulan pertama PT. Persero Batam rugi  Rp. 2,1 Milyar dan semester pertama PT. Persero Batam rugi Rp. 4 Milyar. Sehingga pihak PT. Persero Batam belum bisa melakukan pengangkatan Karyawan.


Sesuai Undang-Undang Kami Sudah Karyawan Tetap

Dadang : Keinginan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Akan Di Sampaikan Ke Pimpinan

PT. Unisem Tutup, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDP


Lanjutnya PT. Persero Batam hanya bisa memberikan dispensasi sebanyak 2 kali gaji kotor untuk pekerja di atas 3 tahun dan dispensasi 1 kali gaji kotor di bawah 3 tahun.


Terkait pemotongan BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Dadang, para karyawan berurusan dengan Koperasi.


Sementara itu, pihak Disnaker Kota Batam menyarankan PT. Persero Batam agar memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali atau  PT. Persero Batam melakukan PHK serta membayarkan hak karyawan yang di PHK. (Adi) 



Share on Social Media