Batam, News

BREAKINGNEWS!!! Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

Juliadi | Rabu 28 Aug 2019 10:30 WIB | 2327



Sejumlah barang yang akan di musnahkan Bea Cukai (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Bea Cukai Tipe B Batam memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Rabu (28/8/2019).


Dari Pantauan di lapangan barang yang akan di musnahkan yakni barang kena Cukai (BKC) berupa Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA Kaleng (Bir) berbagai merek, BKC hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter.


Lik Khai : Tanggung Jawab Bea Cukai Dimana, Kenapa Limbah B3 Belum Juga Di Reekspor

Bea Cukai Canangkan WBK, Tindak Lanjut Program KPK Dan Kemenpan RB

Aturan Baru Kawasan Bebas, Bea Cukai Batam


Pakaian bekas (Ballpers) sebanyak 175 bale/koli/koper, maianan berbagai jenis dan merek 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat - obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lainnya dalam jumlah kecil.


Eistimasi total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500, pemusnahan belum di lakukan di Karenakan cuaca hujan gerimis. (Adi) 



Share on Social Media