Batam, News

Pelaku Usaha Boleh Cicil. Denda Sesuai Kemampuan

Juliadi | Kamis 12 Sep 2019 10:11 WIB | 1699

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Kabiro KPPU RI Ima Dayanti, Rabu (11/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - KPPU RI telah menyetujui bahwa PT. Alfatama Anugrah Sari Albaqi, selama 11 tahun lamanya tidak lolos Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).


Hal senada disampaikan Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti, Rabu (11/9/2019) saat sidang pers di Kantor KPPU Wilayah II di Batam Center.


Sesuai dengan komitmen usaha yang diberikan untuk membayar sesuai kebutuhan, seperti yang dilakukan PT Putera Nusa Perkasa, pelaksana proyek pelebaran jalan Batam. PT. Putera Nusa Perkasa, menyetujui aturan dengan nomor putusan 06 / KPPU-L / 2008.


Lanjutkan PT. Putera Nusa Perkasa hingga saat ini masih menyisakan sekitar 30 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.


Jumlah ini ditambahkan ke total saat ini sebesar Rp11.948 miliar sisa denda yang harus ditambah dari 19 perkara dan jumlah ini berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II ditambah Riau dan Kepulauan Riau.Adapun wilayah kerja Kanwil II KPPU adalah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. (Adi) 



Share on Social Media