Batam, News, Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian Pipa ATB

Juliadi | Selasa 17 Sep 2019 15:14 WIB | 3944



Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah, menunjukkan barang bukti yang diamankan, Selasa (17/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan tersangka RG dan SL (masih DPO).


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah., SH., SIK., MH, Selasa (17/9/2019) saat konferensi pers di Polsek Batam Kota.


Dikatakan Ricky, pada hari Rabu (4/9/2019) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di Baloi Dam melakukan pemotongan pipa ATB. Dan saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri.


"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau, satu bilah kunci Inggris, seperangkat alat untuk melakukan pengelasan, tabung gas dan tiga buah pipa, yang berukuran Pertama satu meter dan yang kedua sekitar 10 meter dibagi dua, "ungkap Ricky.


Lanjut Ricky, disaat tersangka melakukan pemotongan pipa terciumlah bau gas pengelasan tersebut, oleh salah satu saksi yang pada saat itu sedang bertugas menjaga daerah tersebut.


Saat di dekati para tersangka sedang melakukan pemotongan pipa ATB tersebut, dan kerugian ATB atas perbuatan tersangka sekitar Rp. 36.000.000.


"pasal yang dijerat 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, "kata Ricky.


Ricky, menghimbau kepada masyarakat Batam Kota supaya dapat mengawasi semua kegiatan yang di lakukan pelaku baik itu pemotongan pipa, pemutusan pipa maupun kepentingan lain baik itu PLN maupun telkom ataupun kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.


"Kami meminta masyarakat untuk dapat membantu kami, hal - hal yang ada di sekitar kita yang dapat merugikan kita. Terutama yang bersangkutan dengan publik, "ujar Ricky.


Tutup Ricky, saat para tersangka melakukan pemotongan pipa, keadaan air sedang mati. (Adi) 



Share on Social Media