Nasional , News

Terduga Pelaku Ilegal Loging TNMB Jember Ditembak Mati Polhut

Juliadi | Selasa 08 Oct 2019 19:43 WIB | 4780

Kebakaran
Hutan
Karhutla


Direktur Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE KLHK, Dyah Murtiningsih (Foto : CNN Indonesia)


MATAKEPRI.COM, Sidoarjo - Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, Jawa Timur. Petugas itu kini tengah diperiksa Polda Jawa Timur.


Polhut sendiri merupakan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Posisi ini bukan merupakan bagian dari Polri.


Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih, mengatakan kejadian itu bermula saat sejumlah polhut melakukan patroli di TNMB, beberapa waktu lalu.


Dalam patrolinya, polhut kemudian mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan praktik pembalakan liar. Mengetahui hal itu, salah satu petugas kemudian berupaya mengamankan mereka. Namun, hal itu mendapatkan perlawanan.


"Saat kejadian itu, ada memang tangkap tangan oleh petugas kita, dan semua sudah sesuai prosedur, si pelaku illegal logging ini dia melawan petugas," ujar Dyah, saat ditemui di Balai Besar KSDAE Jatim, Sidoarjo, Selasa (8/10).


Saat mendapatkan perlawanan, salah satu polhut kemudian mencoba melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, kedua orang itu enggan menyerah. Mereka terus melawan petugas bahkan sampai menggunakan senjata tajam.


Merasa terancam, petugas polhut kemudian melepaskan tembakan, yang mengakibatkan tewasnya salah seorang terduga pembalak.


"Sehingga kemudian terjadilah kejadian penembakan itu," kata dia. Sementara satu orang terduga pembalak lainnya berhasil melarikan diri.


Menurut Dyah, penembakan yang dilakukan polhut tersebut sudah sesuai prosedur standar (SOP). Sebab, petugas tersebut mendapatkan ancaman dari pelaku pembalakan dan keselamatannya terancam.


"Iya [dibolehkan menembak], artinya itu tindakan diperbolehkan untuk melakukan tindakan itu, tidak semena-mena langsung tembak, tapi ada prosedurnya, membela diri dan sebagainya," kata dia.


Ia menambahkan praktik pembalakan liar marak terjadi di kawasan TNMB sejak 2001. Polhut pun terus melakukan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut.


"Jadi kegiatan illegal logging itu sudah berjalan sangat lama, dari tahun 2001, dan sudah ada intelijen turun ini sudah terindikasi bahwa kegiatan illegal logging ini sudah terorganisir," kata dia.


Pihaknya juga mencatat, sedikitnya ada 2.700 hektar lahan yang rusak akibat praktik illegal logging tersebut. Jumlah itu adalah bagian dari total 58.000 hektar luas keseluruhan TMNB.


Kendati demikian, kata Dyah, saat ini petugas yang menembak pelaku pembalakan liar tersebut tengah diamankan oleh Polda Jatim, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.


"Sekarang ditangani oleh Polda (Jatim). Diamankan di polda, kan baru berjalan pemeriksaannya," kata dia.


Pihak KASDAE, kata Dyah, juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap polhut tersebut. Ia mengatakan apa yang dilakukan petugas itu adalah dalam rangka menjalankan tugas.


"Iya [memberi pendampingan hukum], karena teman-teman ini di lapangan kan menjalankan tugas, dan tidak mungkin lagi itu kejadian teman-teman seperti itu tanpa proses-proses yang dilalui, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, kewajiban pasti ada pendampingan," tuturnya.


CNNIndonesia.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (***)


Sumber : CNN Indonesia 



Share on Social Media