Nasional , News

Penculik Dan Pembunuh Maknuta Dunirat Terancam Hukuman Mati

Juliadi | Sabtu 19 Oct 2019 16:13 WIB | 2239



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Surabaya - Pelaku penculikan dan pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat (30) terancam hukuman mati. Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Keempatnya adalah Bambang Irawan (27), Rulin Rahayu (32), Krisna Bayu (22), dan M. Rizaldy (19). Sementara masih ada dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Total ada 6 tersangka. Yang sudah diamankan sudah 4 pelaku, di antaranya ada pasangan suami istri dan 2 rekannya. Sedangkan yang 2 orang lainnya masih DPO," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Surabaya, Sabtu (19/10/2019).


Leo menambahkan keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang menginformasikan keberadaan korban, menentukan lokasi eksekusi, melakukan penganiayaan, hingga merampas barang korban dan membagikannya sesama komplotan.


Untuk itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 170 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati.


Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman 12 tahun.


"Kami menyiapkan pasal-pasal itu dan nanti untuk penjatuhannya tetap Hakim ya," tandas Leo. (***)


Sumber : Detik.com 



Share on Social Media