Batam, News

Tidak Punya Uang Beli Miras, Tujuh Pemuda Lakukan Curas

Juliadi | Senin 11 Nov 2019 15:38 WIB | 3509

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Tujuh pelaku begal yang diamankan Polsek Batam Kota, Senin (11/11/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tujuh orang pelaku begal yakni Dedi Saputra Lubis atau DD (22), Juliadi atau JD (22), Andi Muhammad atau MM (19), Musryadi atau MY (18), Muhammad Leo atau LO (20), Luffi Yudistira atau LF (29) dan Ariesco Levy S atau AL (21).


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prasetyo Rachmat Purboyo., SIK., MH, Senin (11/11/2019) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, menunjukkan beberapa barang bukti, Senin (11/11/2019). Foto : Adi 


Dalam Konferensi pers, juga dihadiri oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy.


Dikatakan Prasetyo, ada tiga kejadian yakni pada 29 Oktober 2019 yang lalu ada dua kejadian dan pada tanggal 6 November 2019 kemarin ada satu kejadian. Untuk tujuh pelaku amankan jajaran Polsek Batam Kota ditempat yang berbeda.


"Modus Operandi mereka, mereka berkumpul dan pesta Minuman Keras (Miras) dikarenakan Miras habis dan tidak ada uang lagi. Mereka sepakat untuk melakukan Begal atau Curas di wilayah Batam Kota dan kejadian tersebut diatas jam 12 malam keatas, "ungkap Prasetyo.


Lanjut Prasetyo, saat jalan sepi mereka melakukan aksi begal yang berada di depan Jalan Halte Politeknik Batam, Jalan Depan Uniba (Kios Tambal Ban) dan Jalan depan Hotel Harmoni One.


"Ada satu pelaku yang melawan saat ditangkap, kita lakukan tindakan tegas dan terima kasih kepada masyarakat telah berpartisipasi aktif membantu tugas - tugas Polri, sehingga anggota Polri dapat mengungkapkan kasus - kasus Curas yang meresahkan masyarakat Batam, "tutur Prasetyo.


Menurut Prasetyo, ketujuh pelaku merupakan para pemain baru dari Club Motor yang sering nongkrong di salah satu Kawasan Batam Center dan dari pengakuan para pelaku. Sudah tiga kali melakukan Curas dan pelaku utama Curas yakni DD.


DD pelaku utama Tindak Pidana Curas, Senin (11/11/2019). Foto : Adi 


Barang bukti yang diamankan, Satu Unit HP Samsung, Satu buah Dompet Warna Hitam, dua Bilah pisau dengan gagang kayu warna Coklat, satu bilah badik dengan gagang warna coklat, satu buah paspor korban, satu unit Sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BP 2975 HU, satu unit Motor Yamaha warna Putih Nopol BP 5612 GE, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna biru Putih Nopol BP 5846 JQ, satu unit se Motor Yamaha Mio M3 warna merah Putih Nopol BP 4626 OJ dan dua bungkus Narkotika Jenis sabu - sabu.


Prasetyo, mengatakan para pelaku diancam pidana pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Adi) 



Share on Social Media