Nasional , News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 06 Dec 2019 14:26 WIB | 4728
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto : Kompas.com
Korban yang bernama Steffano Ellya Tintingon alias Fano diduga dianiaya lantaran melindungi Nathalie saat digoda oleh Gathan.
Gathan diketahui merupakan mantan suami Dina Lorenza.
"Telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan tersangka G. Saat kejadian, korban bermaksud melindungi Nathalie yang diganggu oleh pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Yusri mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, telinga kiri, dan tangan kanan.
Nantinya, lanjut Yusri, polisi akan memanggil Nathalie guna dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan itu.
"Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Yusri.
Gathan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***/Kompas.com)