Batam

PMK 199/2019, Batam Wilayah FTZ Pengenaan Pungutan Negara saat Barang Keluar Batam

Juliadi | Selasa 28 Jan 2020 10:53 WIB | 4335

Investasi


Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang yang akan mulai diberlakukan pada 30 Januari 2020 mendatang. 


PMK 199/2019 ini akan diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ).


Hal tersebut di sampaikan oleh Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, melalui siaran pers tertulis, Selasa (28/1/2020). 


Tujuan PMK 199/2019 ini yakni, pertama untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, kedua untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. 


Ketiga, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM. 


Beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK 199/2019 tersebut antara lain:

1. Batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah ≤ USD 3 per kiriman (barang kiriman yang nilainya USD 3 ke bawah hanya dikenakan PPN). Sedangkan pada peraturan sebelumnya batasan minimal adalah USD 75.


2. Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan.


3. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).

4. Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.


5. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.


Namun mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka Pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. (Adi)



Share on Social Media